Semarang, 24 Februari 2023 – Sesuai dengan Peraturan BNSP Nomor : 2/BNSP/III/2014 tentang pedoman pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, asesor kompetensi merupakan salah satu perangkat kerja yang harus dimiliki oleh LSP. Asesor kompetensi merupakan seseorang yang memiliki kewenangan dalam proses uji kompetensi yang merekomendasikan peserta uji dinyatakan kompeten atau belum kompeten. Melihat peran penting asesor kompetensi, maka perlu dipersiapkan suatu mekanisme dan prosedur dalam mempersiapkan, menyeleksi melatih, mensertifikasi dan mengembangkan seorang asesor untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.

Oleh karena itu SMK Negeri 3 Semarang, mengirimkan sebanyak tiga (3) orang  guru sebagai calon asesor untuk mengikuti Pelatihan Asesor Kompetensi. Guru-guru tersebut merupakan perwakilan dari Kompetensi Keahlian Teknik Tenaga Listrik, Teknik Audio Video dan Teknik Otomotif, yaitu Purnomo Raharjo, R Akhmad Mukhlis Catur Prasetyo dan Sugiyarto. Pelatihan ini dilaksanakan untuk menciptakan asesor kompetensi yang “qualified” dan “certified”. Pelatihan ini dilaksanakan selama 5 (lima) hari mulai tanggal 5 Desember hingga 9 Desember 2022 dengan menghadirkan 2 (dua) orang Master Asesor dari BNSP yaitu Mulyo Budi Setiawan dan Hendrina Widiastuty. Pada hari ke-5 yakni 9 Desember 2022, seluruh calon asesor kompetensi mengikuti uji sertifikasi kompetensi sebagai seorang asesor kompetensi. Pada akhir pelatihan kompetensi yang diperoleh  di bidang uji kompetensi/penilaian dalam hal (a) merencanakan dan mengorganisasikan asesmen, (b) mengembangkan perangkat asesmen dan (c) melaksanakan asesmen.

Dra  Ummi Rosydiana, M.Par  selaku Kepala SMK Negeri 3 Semarang mengatakan bahwa ke tiga guru kami  sudah direkomendasikan kompeten oleh BNSP  sebagai seorang asesor kompetensi dan berhak mendapatkan Sertifikat Kompetensi.  “Selanjutnya mereka sebagai  asesor  akan menjadi perangkat kerja LSP SMK Negeri 3 Semarang yang memiliki kemampuan metodologi  melakukan asesmen kompetensi sesuai skema sertifikasi pada LSP SMK Negeri 3 Semarang”, tambahnya.  Sementara itu Sugiyarto sebagai guru SMK Negeri 3 Semarang dan juga salah satu peserta pelatihan menyatakan “Saya belajar merencanakan asesmen dan melaksanakan asesmen. Sebagai asesor  saya dapat melaksanakan asesmen pada siswa-siswa SMK”.  “Pelatihan asesor kompetensi menggambarkan dan mewujudkan kompetensi guru dan kemudian mereka sebagai asesor merekomendasikan peserta uji untuk dinyatakan kompeten atau belum kompeten” tambah R Akhmad Mukhlis Catur Prasetyo. Sedangkan Ketua Kompetensi Keahlian Teknik Tenaga Listrik sekaligus sebagai salah satu peserta pelatihan, Purnomo Raharjo, menyampaikan bahwa Pelatihan Kompetensi akan meningkatkan kompetensi guru berkualifikasi asesor sehingga memiliki kewenangan untuk melakukan asesmen pada LSP SMK Negeri 3 Semarang.

 

Penulis

Dra Suminingsih,M.Si

Ketua LSP SMK N 3 Semarang

 

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *