Semarang, 18 Oktober 2023 – Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 mengatur tentang berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, salah satunya sekolah diwajibkan membentuk budaya sekolah yang ramah dan aman dengan menerapkan nilai-nilai kemanusiaan seperti saling menghormati, menghargai, dan tolong-menolong. Secara ringkas, lima poin penting yang terkandung dalam Permendikbud No 46 Tahun 2023 diantaranya :

  1. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi fokus pencegahan dan penanganan kekerasan.
  2. Adanya definisi yang jelas dan bentuk-bentuk rinci kekerasan yang mungkin terjadi.
  3. Pembentukan tim penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan pemerintah daerah diatur lebih rinci.
  4. Mekanisme pencegahan yang terstruktur dan peran masing-masing aktor terdefinisikan dengan jelas.
  5. Pembagian alur koordinasi penanganan lebih rinci antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek

Sejalan dengan semangat dalam Permendikbud di atas, Jumat, 13 Oktober 2023, bertempat di Aula SMKN 3 Semarang seluruh peserta didik mengikuti Penyuluhan Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan dengan narasumber Bapak Bhabinkamtibmas Kelurahan Wonodri Aiptu I Yadi Yanto. Beliau menghimbau untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta kondusivitas lingkungan. Beliau juga mengenalkan aplikasi Libas akronim dari Polisi Hebat Semarang yang terkenal dengan sebutan kentongan digital.

Aplikasi Libas bisa digunakan masyarakat untuk pelaporan hal darurat dengan menekan tombol SOS atau melaporkan situasi lingkungan kepada Polisi RW. Aplikasi Libas sebagai bentuk pengamanan secara mobile dan digital guna mengantisipasi maraknya aksi kejahatan. Mari kita ciptakan kondusifitas secara masif. SMKN 3 Jitu !

 

Penulis : Humas SMKN 3 Semarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *