Semarang, 18 Oktober 2022 – SMK Negeri 3 Semarang telah melaksanakan kegiatan donor darah yang bekerja sama dengan PMI Kota Semarang. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh warga sekolah, baik guru maupun siswa-siswi SMK Negeri 3 Semarang.
Donor darah di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 2/2011 tentang pelayanan donor darah yang diatur oleh Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai tujuan sosial dan kemanusiaan. Prosedur ini di bawah pengawasan PMI juga dijamin UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan donor darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Donor darah adalah prosedur sukarela yang dapat membantu menyelamatkan nyawa orang lain. Darah dari setiap pendonor akan dikumpulkan lewat jarum steril sekali pakai, kemudian ditampung dalam kantong darah steril. Umumnya, sekali mendonor, darah Kita akan diambil sebanyak sekitar 500 ml. Ini kurang lebih 8% dari total keseluruhan darah di dalam tubuh. Manfaat donor darah :
- Menurunkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah
- Menurunkan risiko kanker
- Membantu menurunkan berat badan
- Mendeteksi penyakit serius
- Membantu lebih sehat secara psikologis dan panjang umur
- dan lain-lain.
Dokumentasi :
Penulis : Humas SMKN 3 Semarang